Pertama di Indonesia, Sertifikat Manajemen Anti Penyuapan Diberikan pada Karantina Makassar
By Admin
nusakini.com - Jakarta (13/12), Banun Harpini, Kepala Barantan saksikan penyerahan sertifikat SNI ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan dari direktur PT Garuda Sertifikasi Indonesia, Johny S. Salim kepada Syafril Daulay, kepala Balai Besar Karantina Pertanian Makassar di meeting room Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian, Jl. Harsono RM No. 3 Ragunan, Jakarta Selatan. “Balai Besar Karantina Pertanian Makassar menjadi institusi pionir dalam sertifikasi manajeman anti penyuapan ini, selamat!” Kata Jhony.
Dalam audit yang dilakukan, Jhony menjelaskan bahwa ada 4 persyaratan yang harus dipenuhi instusi untuk mendapatkan sertifikasi SNI ISO 37001:2016 yaitu tahapan pencegahan, pendeteksian, respon dan penindakan. Tahapan pencegahan meliputi pemenuhan janji pegawai, risk study dan upaya pengendaliannya, juga uji kelayakan terhadap rekan bisnis dan calon pejabat. Sedangkan tahapan pendeteksian adalah upaya monitoring sistem. Tahapan respon yaitu dengan mengelimininasi motifasi, pembenaran dan kesempatan atas perbuatan penyuapan juga pengelolaan laporan dari masyarakat. Bagian terakhir adalah tahapan tindakan yaitu upaya penindakan pada pelaku dan penyempurnaan sistem yang masih lemah. Ia juga menjelaskan bahwa, setiap tahun lembaganya akan melakukan surveillance terhadap institusi yang sudah di sertifikasi. “Saya mengapresiasi untuk komitmen besar pimpinan dan staf Karantina Makassar!” tegasnya.
Banun menyanpaikan, bahwa langkah maju ini adalah sebuah prestasi yang membanggakan terutaman bagi Kementan terutama dalam hal upaya pembenahan sistem dan pencegahan korupsi. Hal tersebut sejalan dengan komitmen menteri Amran yang baru saja mendapatkan apresiasi dari KPK sebagai institusi dengan sistem pencegahan gratifikasi terbaik. Banun Harpini berharap, sistem ini agar bisa diaplikasikan juga di unit pelaksana teknis karantina se Indonesia agar masyarakat mendapat jaminan hak layanan terbaik, merasa aman dan nyaman terhadap layanan UPT karantina pertanian. (p/ma)